Kamis, 84 Ribu Mobil Keluar Jabodetabek Via Tol Cikampek

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021 17:53 WIB
Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 37,6 persen dibanding situasi lalu lintas normal yang biasanya sebanyak 134.665 kendaraan.
Aparat kepolisian melakukan penyekatan kendaraan dan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Mudik Lebaran 2021, di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3, tepatnya di KM 31 Tol Japek. Penyekatan dimulai pada pukul 00.00 WIB. Kamis (6/5/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Jasa Marga mencatat 84 ribu kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada Kamis (6/5) atau H-7 hari raya Idulfitri bertepatan dengan hari pertama larangan mudik.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 37,6 persen dibanding situasi lalu lintas normal yang biasanya sebanyak 134.665 kendaraan.

"Mencatat total 84.083 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam keterangannya, Jumat (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwimawan mengatakan arus lalu lintas dari arah timur sebesar 33,8 persen. Rincianya, 14.069 kendaraan di GT Cikampek Timur, 14.367 kendaraan di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 14.367 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 49,4% dari lalin normal 28.398 kendaraan.

"Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 28.346 kendaraan, turun sebesar 51,1% dari lalin normal 58.153 kendaraan," tutur Dwimawan.

Lalu di arah barat sebesar 39,2 persen. Di lokasi ini tercatat, 32.932 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak atau turun 28,7% dari lalin normal 46.191 kendaraan.

Sedangkan di arah selatan tercatat sebesar 27 persen. Kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 22.715 kendaraan.

Lebih lanjut, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan. Di antaranya,Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER