10 Pemudik Sembunyi di Truk Towing Buruh, Antigen Negatif

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021 03:17 WIB
Ilustrasi penyekatan. (Foto: CNN Indonesia/ Huyogo)
Tangerang, CNN Indonesia --

Sepuluh pemudik nekat yang tertangkap basah bersembunyi di truk towing sepeda motor di Cikupa, Tangerang, Banten, merupakan buruh bongkar muat. Berdasarkan hasil tes antigen pasca-penangkapan, mereka negatif Virus Corona.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk towing atau pengangkut sepeda motor dicegat di Gerbang Tol (GT) Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (7/5). Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ada 10 pemudik bersembunyi di dalamnya untuk menghindari razia di pos penyekatan.

"Pas kita periksa mobil truknya, anggota menemukan ada orang duduk disela-sela lorong sepeda motor," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Tangerang-Merak (Tamer) Korps Lalu Lintas Polri AKP Denny Catur Wardhana, melalui pesan elektroniknya, Sabtu (8/5) dini hari.

Mereka, katanya, mengaku sebagai buruh pikul di Jakarta Utara dan naik truk dari wilayah Sunter. "Pengakuannya buruh bongkar muat mereka," lanjut dia.

Semua penumpang, yang akan turun di Serang untuk melanjutkan perjalanan ke Pandeglang, mengaku tidak dikenakan tarif oleh sang supir pengangkut sepeda motor.

"[Naik dari] Sunter. Enggak bayar pengakuannya," kata Denny. 

Senada, Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Operasi Ketupat 2021 Kombes TriJuliantoDjatiutomo mengatakan truk dan para pemudik nekat itu merupakan "milik AHM".

"Telah ditemukan satu unit mobil barang (towing sepeda motor baru) milik AHM dengan NRKB B 9121 UYZ yang mengangkut penumpang sejumlah 10 orang," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Melakukan interograsi para penumpang dengan hasil para penumpang mengaku sebagai pekerja/buruh dari AHM," imbuhnya.

Denny melanjutkan pihaknya sudah mengamankan, menginterogasi, serta melakukan tes antigen terhadap sopir truk dengan para pemudik itu di posko penyekatan di GT Cikupa, tol Tangerang-Merak.

"Hasilnya semua negatif. Mobilnya kita tilang. Kami harap, masyarakat tidak memaksakan mudik, mari jaga kesehatan," ujarnya.

Sopir sendiri dikenakan penilangan dengan pasal 303 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan selama 1 bulan atau denda 250 ribu rupiah

Diketahui, pemudik nekat ke Banten akan dikenakan karantina lima hari. Hal itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 4-17 Mei 2021.

"Khusus untuk masyarakat yang mudik, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi, kabupaten, kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam rilis resminya, Jumat (7/5).

"Maka kepala desa melalui posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut," lanjutnya.

(ynd/dis/arh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jajal Fitur Roadsync Duo Honda CUV e:

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK