Sejumlah kepala daerah di Indonesia memiliki kebijakan tersendiri mengenai salat Idulfitri 1442 Hijriah di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagian dari mereka ada yang membolehkan warganya salat di masjid, namun ada juga melarang. Sebagai alternatif, beberapa kepala daerah juga ada yang hanya mengizinkan penyelenggaraan salat id di ruang terbuka.
Berikut rangkuman mengenai kebijakan di berbagai daerah terkait salat id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto tak mengizinkan salat Idulfitri 1442 Hijriah di masjid. Dia hanya mengizinkan salat id diadakan di tempat terbuka atau jalan raya.
Dia sebelumnya tak mengizinkan salat id digelar di Lapangan Karebosi yang menjadi salah satu landmark Kota Makassar. Menurutnya, akan sangat berbahaya jika ada konsentrasi keramaian yang besar. Ia pun sempat mengizinkan warganya melaksanakan salat id di masjid yang ditunjuk RT/RW setempat.
Namun kebijakan itu berubah. Kini, warga Makassar diminta tak melaksanakan salat id di masjid.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga punya kebijakan yang sama yaitu akan meminta seluruh masjid dan musala di kota Semarang menggelar salat id, namun dengan catatan memberlakukan protokol kesehatan.
Langkah ini diambil untuk memecah kerumunan jemaah. Ia sudah berkomunikasi dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah agar tidak menggelar salat id di area luas dan terbuka.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah mengizinkan warganya mengikuti salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun ia mengingatkan jangan sampai perizinan justru menciptakan klaster-klaster baru virus corona.
Dia mewanti-wanti warga yang tidak sehat dan berusia lanjut menunaikan salat id di rumah.
Sementara itu Pemerintah Kota Pontianak melarang penyelenggaraan takbir keliling yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Festival Permainan Meriam Karbit tahun ini juga ditiadakan guna mencegah penularan virus corona.
Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri dan takbiran di masjid maupun musala. Meski demikian, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim di takbiran, dan salat id dikatakan memicu peningkatan kasus Covid-19," kata Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo itu juga mengimbau pengurus 1.115 masjid dan 653 musala di wilayahnya ikut mengingatkan serta mengajak jemaah taat protokol kesehatan.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi turut mengizinkan warganya menjalankan salat Idulfitri di masjid atau ruang terbuka. Ia juga menekankan agar kegiatan itu tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kebijakan termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SE Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin di antaranya penerapan protokol kesehatan meliputi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang; jemaah harus dalam kondisi sehat; wajib memakai masker; menghindari kontak fisik; menjaga jarak; pengecekan suhu badan oleh petugas; dan penyediaan sarana cuci tangan.
Sementara kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala. Sedangkan salat id di ruang terbuka harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat.
Poin kedua SE melarang buka puasa bersama dan ketiga menginstruksikan seluruh ASN tidak melangsungkan open house atau halal bi halal.