Mahkamah Agung (MA) dilaporkan telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atau PK Irjen Pol Djoko Susilo dari aset yang dirampas.
"Majelis Hakim PK menyatakan mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK/Terpidana kemudian membatalkan putusan Judex Juris yang dimohonkan PK dan mengadili kembali," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia.com melalui pesan teks, Minggu (9/5).
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu divonis 18 tahun penjara dalam kasus perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia juga dijatuhi denda senilai Rp32 miliar.
Sebelumnya ia bersama tim kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Djoko menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum.
Mengutip situs Mahkamah Agung, Minggu (31/1) PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register:97 PK/Pid.Sus/2021.
(can/age)