Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengizinkan pelaksanaan salat Id berjemaah di masjid di daerah zona oranye dengan berpatokan pada sistem zonasi PPKM Mikro, bukan kabupaten/kota.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor:451/10180/012.1/2021, Tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Senin, 10 Mei 2021.
"Kami akan zonasi PPKM Mikro," kata Khofiah, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Khofifah, pemetaan melalui PPKM Mikro menjadi penting, terutama karena kemungkinan saf yang rapat dapat dihindari karena jemaah akan dipecah di beberapa tempat.
Menurut Khofifah, keputusannya itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Ia juga mengambil kebijakan itu setelah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/wali kota dan sejumlah organisasi keagamaan Islam di Jatim.
Mereka memilih format salat Id berbasis zonasi PPKM Mikro juga mengacu pada pendisiplinan kepada sub basis di tingkat RW dan desa.
Dalam koordinasi tersebut, Khofifah meminta agar masjid menjaga ketat protokol kesehatan. Durasi Salat Id dibatasi maksimal 30 menit. Khotbah hanya selama 7 hingga 10 menit. Imam pun diminta membaca surat-surat pendek saat memimpin salat.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan, Khofifah juga mengimbau masyarakat untuk segera pulang ke rumah setelah melaksanakan salat Id. Tidak perlu bercengkerama, dan berlama-lama di area masjid.
Khofifah juga mengatur pembatasan kegiatan takbiran di masjid dengan jumlah 10 persen jemaah dari total kapasitas. Sementara itu, takbir di jalan raya tidak akan diperkenankan.
"Mohon semuanya dijaga. Mohon kali ini tidak usah melakukan takbiran keliling," ucapnya.
Ia juga mengimbau agar panitia salat Id menyiapkan masker, juga fasilitas cuci tangan bagi para jamaah sebelum memasuki masjid atau di lapangan.
"Tetap dikawal agar tidak terjadi kerumunan dan interaksi di lini bawah," katanya.
Khofifah menegaskan bahwa penerapan protokol ini sangat penting mengingat peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca-Idulfitri tahun lalu. Kala itu, terjadi peningkatan kasus sebesar 150 persen setelah Lebaran.
"Saat libur Idulfitri tahun lalu, kasus sebelumnya 200 per hari jadi 400 sampai 500 per hari. Ada juga kenaikan kasus pasca liburan Agustus-an yang dari 400 kasus per hari jadi 650 perhari. Mohon ini dilihat dari satu kesatuan," ucapnya.
Mantan Menteri Sosial RI ini juga meminta agar masyarakat untuk menahan diri dengan tidak berkunjung ke rumah-rumah tetangga atau keluarga. Silaturahmi, kata dia, bisa diganti dengan cara daring.
"Saya mohon unjung-unjung (berkunjung) antartetangga tidak dilakukan, karena ini menjadi satu kesatuan proses yang dikhawatirkan berdampak terhadap penyebaran Covid-19 jika tidak diwaspadai bersama," kata dia.
Khofifah mengumumkan keputusan ini setelah Kementerian Agama RI (Kemenag) mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).
SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditanda tangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tersebut salah satu poinnya mengatur salat Id di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.
"Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
Edaran itu turut mengatur salat Id yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
(frd/has)