Janji Sikat Debt Collector, Kodam Jaya Tunggu Aduan Warga

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 10:50 WIB
Kodam Jaya menyiapkan tim khusus beranggotakan prajurit TNI berkoordinasi dengan polisi, menindaklanjuti aduan warga soal debt collector bikin resah.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Arh Herwin BS menyebut pihaknya akan bertindak memberantas debt collector yang meresahkan apabila menerima laporan dan informasi dari masyarakat Jakarta.

Penegasan itu adalah tindaklanjut dari pernyataan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman yang menyebut akan membabat tuntas para debt collector karena sudah meresahkan masyarakat.  Pangdam mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dalam upaya menangani sepak terjang debt collector.

"(Penanganan) sesuai dengan laporan-laporan dari masyarakat, maupun adanya informasi-informasi (debt collector)," kata Herwin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal aduan warga, kata Herwin, akan ada tim yang khusus ditugaskan untuk menumpas para pelaku debt collector.

"Waktu berjalan, tim bergerak (sesuai aduan)," kata dia.

Herwin menekankan Kodam Jaya juga tak akan bergerak sendiri dalam menangani para debt collector ini. Diulangi Herwin bahwa Kodam Jaya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Teknis penanganan pun  akan dilakukan dengan koordinasi bersama Polda Metro Jaya.

"Secara teknis akan diatur dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," kata dia.

Isu debt collector mendapat sorotan Kodam Jaya setelah insiden seorang anggota Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diadang 11 orang anggota debt collector di kawasan Semper, Jakarta Utara, pekan lalu.

Nurhadi diadang saat hendak membantu warga yang mobilnya akan diambil paksa karena telah menunggak ke jasa piutang yang menggunakan debt collector dalam sistem penagihannya.

Pengadangan terhadap Serda Nurhadi viral di media sosial. Tak lama, 11 anggota debt collector itu berhasil ditangkap. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

(tst/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER