Anggota TNI Dianiaya Saat Numpang Wifi di Sekolah

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 12:19 WIB
Seorang anggota TNI terluka usai dianiaya warga saat menumpang Wifi di sebuah sekolah di Desa Abusur, Kisar, Maluku Barat Daya.
Ilustrasi. (Istockphoto/stevanovicigor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota TNI Pratu Ahmad Rijal Assel dianiaya Wemly Memi Frans (30) alias Memi warga asal Desa Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Penganiayaan terhadap Pratu Ahmad dilakukan saat dia menumpang wifi sekolah Menengah Pertama (SMP) Kristen II di Desa Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Ketika itu, Pratu Ahmad sedang video call dengan keluarga karena belum sempat berlebaran idulfitri tahun ini dengan keluarganya di Kabupaten Seram Bagian Barat karena masih bertugas menjaga wilayah perbatasan pulau-pulau terluar di Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendadak, tanpa alasan jelas, Pratu Ahmad diserang Welmy Memi Frans menggunakan batu. Akibat penyerangan itu korban sempat mengalami luka sobek di kepala bagian belakang karena korban dipukul dengan bongkahan batu.

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (8/5) pukul 23.30 WIT," kata Kapolsek Kisar AKP Sulaeman, saat dihubungi, Selasa (11/5).

Sulaeman mengatakan, Pratu Ahmad lalu melapor peristiwa penganiayaan ke Polsek Kisar pukul 13.00 WIT. Tak lama tim Anti Bandit Polsek perbatasan pulau terluar menyisir sebuah Desa di Pulau terluar Maluku dan berhasil menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di rumah kepala desa (Kades) Abusur, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Saat ditangkap, Welmy tak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Kisar. Kepada polisi pelaku mengaku sudah membuat rencana menghabisi korban tapi korban sempat menyelamatkan diri. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Welmy dalam keadaan tak sadar akibat terpengaruh minuman keras.

Saat ini, pelaku diamankan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Mako Polsek pulau terluar Maluku Barat Daya dengan ancaman pasal berlapis Primer 353 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

(sai/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER