Saksi Ungkap Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan RS Ummi
Saksi fakta yang dihadirkan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Hanif Alatas, mengatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sempat menyatakan akan mencabut laporannya ke polisi.
Muhammad Mahdi, saksi tersebut, mengungkapkan pernyataan itu Bima lontarkan saat ia dan sejumlah tokoh agama dan habaib di Bogor di Balaikota Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 November 2020.
"Saat itu pula membuahkan hasil Bima Arya mengatakan insyaallah saya akan mencabut laporan," kata Mahdi menjawab pertanyaan Hanif--yang juga dikenal sebagai menantu eks imam besar FPI Rizieq Shihab-- dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5).
Dalam kesaksiannya, Mahdi mengaku mulanya kaget ketika mendengar pernyataan Bima Arya di media massa yang mengatakan bahwa Rizieq sakit dan tengah menjalani perawatan.
Kemudian, pada 26 November, ia mendapat informasi bahwa RS Ummi dilaporkan Bima Arya ke polisi. Mahdi pun mengaku heran mendengar tindakan Bima Arya tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan ke Bima Arya, Bima Arya ini kan kenal dengan saya, kenal dengan beberapa tokoh. Bahkan dalam beberapa hal sering silaturahmi. Kok bisa yang menurut saya ini hal sepele kok dilaporkan ke pihak berwajib. Seharusnya dengan cara kekeluargaan," ujar Mahdi.
Menurut Mahdi, pertemuan itu berlangsung hangat dan kekeluargaan. Bima Arya juga, kata dia, sangat menjunjung sopan santun.
Selain itu, dalam pertemuan itu pihaknya tidak membahas mengenai kesehatan Rizieq. Sebab, persoalan itu telah ditangani RS Ummi.
Selain itu, dalam persidangan tersebut, Mahdi membenarkan pertanyaan Direktur RS Ummi Andi Tatat yang mengulik pernyataan Bima Arya bahwa persoalan dengan rumah sakit tersebut telah selesai.
"Bima Arya melaporkan enggak, kalau RS Ummi kasusnya sendiri sudah selesai? Ingat enggak waktu itu?" tanya Andi Tatat.
"Iya," jawab Mahdi.
Kemudian, Andi Tatat mengungkap bahwa Bima Arya mengatakan ada miskomunikasi dalam persoalan RS Ummi. Hal ini pun dibenarkan Mahdi.
"Ingatkan ada kata-kata bahwa untuk Rumah Sakit Ummi intinya ada miskomunikasi saja, sudah diselesaikan dan sudah ada sanksi?" tanya Andi Tatat.
Di sisi lain, Andi juga menjelaskan bahwa proses pelaporan Bima Arya terhadap RS Ummi berjalan dengan cepat.
"Untuk diketahui proses (laporan) nya sangat cepat kan, dari tanggal 26, 27, 28 sudah dilaporkan, 28 aja dini hari, RS Ummi dilaporkan dini hari," papar Andi.
Sebelumnya, Rizieq didakwa telah melakukan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi Kota Bogor dan penyebaran berita bohong terkait hasil tes tersebut. Selain Rizieq, perkara ini juga menyeret menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.
Persoalan ini bermula ketika Rizieq merasa tak sehat beberapa waktu setelah ia pulang dari Arab Saudi dan melakukan sejumlah kegiatan di beberapa tempat.
Rizieq kemudian menjalani perawatan di RS Ummi. Hasil tes swab Antigen dari tim kesehatan MER-C terhadap Rizieq menunjukkan hasil reaktif. Rizieq lantas melakukan tes swab PCR. Namun, sebelum hasilnya keluar ia memutuskan pulang dan menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kala itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser lantas mengatakan kepada awak media mengenai kepulangan Rizieq. Hendri mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB, 28 November 2020. Hendri menyebut Rizieq pulang melalui pintu belakang. Setelah itu publik menilai bahwa Rizieq kabur meninggalkan rumah sakit.
Dalam perkara ini, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.