Saksi: Stafsus Edhy Catut Politikus PDIP soal Izin Benur

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 18:39 WIB
Stafsus Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi disebut mencatut nama politikus PDIP Aria Bima terkait perizinan ekspor benur.
Staf Khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. (Screenshot via instgram @andreau_pribadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi disebut mencatut nama politikus PDIP, Aria Bima terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Andreau yang juga menjabat sebagai ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus disebut membawa nama Aria Bima agar Edhy menyetujui izin ekspor benur PT Anugrah Bina Niha (ABN).

Demikian terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) salah seorang saksi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Anton Setyo Nugroho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton yang sempat diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sempat dihubungi oleh Direktur Utama PT ABN, Sukanto Ali Winoto untuk mengurus izin ekspor benur di KKP.

Kemudian, Anton menghubungi Andreau guna membantu meloloskan PT ABN sebagai eksportir. PT ABN melalui Sukanto lantas menyerahkan uang Rp2,6 miliar kepada Andreau.

"Apakah pada saat saksi serahkan uang tersebut pak Andreau katakan uang ini untuk pak menteri?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/5).

"Disampaikan itu ada, tapi saya enggak tahu pasti apakah itu ke pak menteri atau tidak," jawab Anton.

Menurut Anton, Andreau sempat menyebut nama Aria Bima yang memiliki afiliasi dengan PT ABN. Tujuannya, supaya Edhy menyetujui PT ABN sebagai eksportir.

"Jadi, untuk meyakinkan pak menteri kalau PT Anugrah Bina [Niha] ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," kata Anton.

"Siapa Aria Bima?" tanya hakim.

"Setahu saya Politikus PDIP. Saya dengar pak Andreau gitu. Jadi, dia [Andreau] bilang, 'Ton, ini nanti saya sampaikan ke pak menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima'," kata Anton.

Ketua majelis hakim, Albertus Usada kurang puas dengan jawaban Anton. Ia lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton.

"BAP 18, selain itu Andreau pernah bilang ke saya bahwa untuk meyakinkan Edhy Prabowo agar setuju terkait beri izin ekspor BBL [Benih Bening Lobster] ke PT Anugrah Bina Niha, maka Andreau akan sampaikan ke Edhy Prabowo bahwa PT Anugrah Bina Niha perusahaan di bawah Aria Bima. Walaupun pada kenyataannya PT Anugrah Bina Niha milik Sukanto Ali Winoto bukan milik Aria Bima. Beginikah?" tanya hakim.

"Ya, jadi Andreau sampaikan saya akan ke menteri bahwa PT ABN di bawah pak Aria Bima," ucap Anton.

"Kenyataannya?" lanjut hakim.

"Bukan. Sukanto [pemiliknya]," kata Anton.

"Jangan sampai muncul fitnah, ya. Hati-hati nyebut nama seseorang," tutup hakim.

Dalam surat dakwaan, Andreau yang merupakan eks caleg PDIP disebut menerima Rp10,7 miliar terkait izin ekspor benur. Uang itu ia gunakan untuk berbagai keperluan seperti di antaranya membeli tanah dan mobil.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER