Daftar 12 Daerah Zona Merah Covid-19 Jelang Lebaran
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencatat 12 daerah masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) per 9 Mei 2021.
Jumlah daerah yang masuk zona merah pada pekan ini berkurang dibanding pekan lalu yang mencatat 14 kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menyatakan tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran 6-17 Mei 2021.
Tak hanya itu, ibadah Salat Ied juga dilarang digelar di masjid yang berada di daerah zona merah dan oranye.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, mengingat di provinsi-provinsi ini penularan lebih mungkin terjadi dengan cepat," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (11/5).
Berikut 12 kabupaten/kota yang tercatat masuk zona merah dalam sepekan terakhir:
Jawa Barat
- Kabupaten Majalengka
Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Rokan Hulu
Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Sumba Timur
Sumatera Barat
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Lima Puluh Kota
Sumatera Utara
- Kabupaten Deli Serdang
Sumatera Selatan
- Kota Palembang
Jambi
- Kabupaten Batanghari
Bali
- Kabupaten Tabanan
(khr/fra)