Menteri lingkungan hidup era Presiden Soeharto, Emil Salim, menulis puisi singkat tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui akun Twitter-nya, Emil menyinggung soal 75 anggota lembaga antirasuah itu yang dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Terang bulan, teranglah dikali. Buaya timbul disangka mati, Jangan percaya mulut resmi KPK, Berani pecat anak, karena takut mati" tulis Emil. Ia telah mengizinkan cuitannya dikutip CNN Indonesia, Rabu (12/5).
Satu hari sebelumnya, Emil juga melontarkan hipotesa motif di balik penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menonaktifkan 75 pegawai karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Pada daftar yang dinonaktifkan, setidaknya ada tujuh Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani beberapa kasus dugaan korupsi kakap.
Salah satu diantaranya adalah Novel Baswedan. Novel merupakan Kasatgas dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain itu, ada nama Andre Dedy Nainggolan yang merupakan Kasatgas yang memimpin penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Kasus ini diketahui menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Harun Al Rasyid yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat beberapa hari lalu, juga dinon-aktifkan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai bukan dinonaktifkan, tapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Ia menegaskan keputusan ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan.