HRW Minta Polisi Cabut Tuduhan Makar Jubir KNPB Victor Yeimo

CNN Indonesia
Rabu, 12 Mei 2021 14:07 WIB
Human Rights Watch (HRW) menyebut tuduhan makar terhadap aktivis Papua Victor Yeimo bermotif politik.
Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM). (Dok. freewestpapua.org)

Secara terpisah, pihak kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menuding penangkapan terhadap Victor pada Sabtu (9/5) tidak sesuai dengan prosedur penangkapan dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasalnya, penangkapan dilakukan tanggal 9 Mei 2021, sementara Surat Penangkapan dan Penahanan baru diterima Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pada 10 Mei 2021 pukul 18.00 WIT di Ruang Penyidik Mako Brimob, Kotaraja, Abepura, Jayapura.

"Koalisi tidak mendampingi Victor F Yeimo langsung disampingnya padahal bukan hanya Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar saja yang dituduhkan kepadanya namun ada Pasal 170 ayat (1) KUHP yang dituduhkan dimana dalam prosesnya kuasa hukum dapat duduk di samping kliennya," ungkap Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emanuel pun menyatakan mendapat hambatan dalam proses pendampingan terhadap Victor karena tidak dapat mendampingi kliennya secara langsung. Victor kemudian dipindahkan dari Polda Papua ke Mako Brimob Polda Papua tanpa sepengetahuan koalisi.

Sementara di Rutan Mako Brimob, Victor disebut ditempatkan dalam ruangan yang jauh dari ruang masuk udara. Ia dikatakan sudah meminta kepada petugas agar dipindahkan ke ruang tahanan yang lebih nyaman.

Lebih lanjut, Emanuel mengungkap kliennya juga sempat mempertanyakan kenapa hanya dia yang ditangkap jika dalih penangkapan adalah karena melakukan orasi pada aksi anti rasisme pada 19 Agustus 2019.

"Banyak pihak yang orasi juga [dalam aksi tersebut] seperti tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda dan lain sebagainya. Selain itu dihadiri juga oleh gubernur Provinsi Papua, ketua MRP, anggota DPRP, beberapa SKPD dan juga OAP dan Non OAP. Namun mengapa hanya saya yang ditangkap dan diproses sementara yang lainnya tidak?," tutur Victor seperti disampaikan Emanuel.

Victor diringkus di Jayapura, Papua, Minggu (9/5), sekitar pukul 19.15 WIT. Victor sendiri merupakan buron atau termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019.

Ia sangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Ia juga disangkakan melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

(wis/fey/wis)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER