Pengelola Taman Margasatwa Ragunan hanya mengizinkan warga dengan KTP DKI Jakarta yang bisa mengunjungi lokasi wisata tersebut.
Sejak di pintu masuk, petugas keamanan terlebih dulu mengecek suhu wisatawan yang datang. Selanjutnya, para wisatawan wajib menunjukkan bukti pendaftaran online atau KTP DKI Jakarta.
"Yang bukan KTP DKI Jakarta nggak boleh masuk. Ada juga yang kita tolak," kata salah satu petugas di pintu masuk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengunjung Ragunan, Kamas Mustafano membenarkan adanya prosedur tersebut. Fano pun mengaku baru mengetahui bahwa syarat bisa berkunjung ke Ragunan harus melakukan pendaftaran online atau KTP DKI Jakarta.
"Sudah KTP DKI saya," kata Fano di area kandang macan tutul Ragunan, Jumat (14/5).
Hal serupa juga disampaikan pengunjung lain, Suradi. Berbeda dengan Fano, Suradi telah mendaftar secara online terlebih dahulu.
Ia telah mengisi data diri di laman yang disediakan pihak pengelola Ragunan. Menurut Suradi, jika bukan pemilik KTP DKI Jakarta, pendaftaran tidak bisa dilakukan.
"Kalo bukan KTP DKI kan nggak bisa," kata Suradi.
![]() |
Wakil Humas Taman Margasatwa Ragunan Bambang Wahyudi mengatakan, agar dapat berwisata di Ragunan, pengunjung mesti memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, pengelola hanya mengizinkan pengunjung yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Mengenai pendaftaran online, Bambang mengatakan, pengunjung bisa mengisi data diri di laman yang disediakan pengelola Ragunan sehari sebelum berkunjung.
"Pengunjung yang datang ke Ragunan adalah yang ber KTP DKI Jakarta," kata Bambang kepada awak media di taman Pelikan.
Pengelola Ragunan menyatakan telah mengumumkan syarat berwisata tersebut sejak enam hari lalu melalui akun Instagram resmi mereka. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman Pendaftaran Tiket Taman Margasatwa Ragunan.
Menurut Bambang, aturan ini berlaku selama masa libur lebaran hingga 30 Mei mendatang. Selain itu, taman margasatwa juga memberlakukan waktu operasional khusus yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Saya informasikan juga, setiap hari Senin sebagai libur satwa, kita akan tutup," jelas Bambang.
Namun begitu dia menuturkan, pengelola belum menentukan syarat berwisata ke Ragunan setelah 30 Mei mendatang. Pihaknya akan meninjau terlebih dulu pelaksanaan kebijakan masa libur lebaran ini yang hanya mengizinkan wisatawan pemilik KTP DKI Jakarta.
"Nanti diinformasikan lagi setelah tanggal 30 Mei, apakah boleh untuk semua KTP. Ini masih masa pandemi, apakah akan berjalan dengan baik dengan pembatasan KTP DKI? Kalau berjalan baik, kita akan tinjau kembali," kata Bambang.
![]() |