Pengemudi mobil, Jn (41), menganiaya dan mengancam menembak warga sambil mengklaim sebagai anggota Polda Banten lantaran tersinggung akibat insiden di jalanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menyebut peristiwa itu bermula saat korban yang berinisial Mi (25) tengah mendorong motor temannya yang kehabisan bensin menuju SPBU Cibadak, Lebak, Banten, Senin (3/5).
Di tengah perjalanan, Mi dan dua temannya, Aj dan Rm, disalip oleh Jn yang mengendarai mobil. Karena kaget, Mi memperhatikan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di SPBU Cibadak untuk mengisi bensin, ketiga orang itu dihampiri Jn. Pelaku menghentikan mobil tepat disamping ketiganya.
"Pelaku Jn membuka pintu, namun mengenai Mi. Kemudian pelaku turun, menganiaya Mi dan mengancam menembak korbannya, sembari mengaku anggota Polda Banten," ujar Iptu Indik, Jumat (7/5).
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Indik menyebut tim Kejahatan dan Kekerasan Polres Lebak menangkap Ji pada Jumat (7/5) pagi, di Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, tanpa perlawanan.
"Tersangka dan alat buktinya sudah berada di Polres Lebak," lanjut dia.
Polres Lebak pun memastikan pelaku Jn bukanlah anggota Polri. Pelat nomor yang digunakan pelaku saat mengancam korbannya, B 2841 WAC, pun dipastikan palsu.
"Pelaku bukan anggota Polri. Pelaku [melakukan penganiayaan karena] merasa kesal dan emosi, mengaku polisi Polda Banten karena terdesak dan spontan. Pelaku juga tidak memiliki senjata api," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Jn diancam pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Satreskrim Polres Lebak pun menjadikan mobil, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV SPBU sebagai barang bukti.
(ynd/arh)