Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 15:48 WIB
Ilustrasi. (Istockphoto/Favor_of_God)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun. Namun, polisi belum berhasil memeriksa AT dalam kasus dugaan pencabulan ini.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat dihubungi, Rabu (19/5).

Aloysius mengatakan pihaknya tengah mencari AT. Diketahui, AT mangkir dua kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Saat ini pencarian yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, AT dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial PU.

Laporan itu diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Menurut keterangan orang tua korban, anaknya mengenal AT sejak sembilan bulan lalu. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan.

Setelah menjalin hubungan, PU justru jarang pulang ke rumah. PU mengaku dilarang pulang oleh AT.

(dis/psp)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK