Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata di Waduk Kedung Ombo, Jawa Tengah pada Sabtu (15/5) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur.
"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan mengatakan bahwa tersangka yang masih di bawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. Sementara tersangka K merupakan pemilik dari usaha wisata itu.
Keduanya, kata Ramadhan, merupakan kerabat yang saling mengenal. Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap peristiwa ini.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata dia.
Polisi pun turut menjadikan perahu motor yang mengakibatkan insiden tersebut sebagai barang bukti.
Dalam peristiwa ini, perahu ditumpangi oleh 20 orang penumpang. Padahal, kapasitas maksimal dari alat transportasi itu hanya untuk 14 orang.
Walhasil, perahu tenggelam dan kemudian mengakibatkan sembilan orang penumpang meninggal dunia.
"Tersangka GTS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang," jelas Ramadhan.
Sementara, tersangka K dijerat pasal 76 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.