Aparat kepolisian menyita narkoba jenis sabu seberat 0,9 gram saat menangkap Raffi Zimah. Diketahui, Raffi Zimah merupakan anak pedangdut Rita Sugiarto.
Raffi sendiri ditangkap oleh jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya di daerah Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (17/5) lalu.
"Penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, lalu ada alat isap atau kita sebut bong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menangkap Raffi, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari siapa barang haram itu diperoleh.
Polisi kemudian mendapat satu nama berinisial RW selaku pengedar sabu untuk Raffi. Masih di hari yang sama, polisi meringkus RW di daerah Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
"Di TKP kedua dan kita geledah ada satu klip 0,2 gram sabu-sabu," ujar Yusri.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap satu pengedar lainnya berinisial AK di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan ini, turut ditemukan sabu seberat 2 gram.
"Ini masih kita kembangkan lagi karena ini masih kecil-kecil semua (barang buktinya)," ucap Yusri.
Diungkapkan Yusri, berdasarkan hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif mengandung amphetamine atau sabu.
"Positif amphetamine, mengaku sudah menggunakan," tuturnya.
Yusri menyebut saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Untuk Raffi, dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan RW dan AK, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.