Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk semua jenjang pendidikan akan mulai dibuka Juni 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyusun sejumlah aturan terkait PPDB tahun ini.
Aturan mengenai PPDB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Salah satu aturannya yakni mengenai ruang lingkup jalur pendaftaran.
Secara rinci, PPDB untuk jenjang SMP dan SMA meliputi jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen, jalur prestasi non-akademik dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi dengan kuota 5 persen, jalur zonasi dengan kuota 50 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru dengan kuota 2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan mengenai PPDB tahun ini, DKI kembali memasukkan kriteria usia dalam seleksi jalur zonasi bagi jenjang SMP dan SMA. Namun, kriteria usia calon peserta didik baru bukan menjadi prioritas.
Pasal 12 ayat (1) Pergub 32/2021 menyatakan bahwa jalur zonasi ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik baru, yakni zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru sama dengan RT lokasi sekolah.
Kemudian zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili calon peserta didik baru berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
Selanjutnya zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju.
Sementara itu, dalam Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah; usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kemudian, PPDB untuk jenjang SD Pemprov DKI mengatur jalur zonasi dengan kuota 73 persen. Jalur zonasi untuk jenjang pendidikan SD ini ditentukan berdasarkan letak domisili calon peserta didik baru dibandingkan dengan zona berbasis kelurahan.
CNNIndonesia.com sudah berupaya meminta penjelasan mengenai aturan baru ini ke pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, sampai berita ini dimuat, Humas Dinas Pendidikan Taga Radja Gah belum merespons.
Pada PPDB tahun lalu, aturan kriteria usia menuai banyak kritik. Sejumlah orang tua kala itu menilai syarat kriteria usia diskriminatif kepada calon peserta didik yang usianya lebih muda.
(dmi/fra)