Ketua Fraksi Golkar di DPRD DKI Jakarta Basri Baco mewanti-wanti pemerintah provinsi agar aturan mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021/2022 mendatang harus sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Ia mengatakan hal tersebut untuk mengantisipasi agar masalah PPDB pada tahun lalu tak berulang pada tahun ini.
"Yang salah kemarin itu cuma implementasinya aja, pengertian atau asumsi dari Dinas Pendidikan kita salah mengartikan Permendikbud seperti itu. Itu yang membuat gaduh, karena orang tua kan bisa membaca juga kan," kata Basri saat dihubungi, Jumat (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, pada PPDB tahun Ajaran 2020/2021 di Jakarta menjadi polemik, di mana sejumlah pihak terutama orang tua calon murid menuding pemprov tidak mengikuti ketentuan dalam Permendikbud.
Dalam Permendikbud sebelumnya, kuota penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Sementara, dalam juknis Dinas Pendidikan DKI kuota penerimaan jalur zonasi sebesar 40 persen.
Kemudian yang menjadi permasalahan dalam aturan PPDB Jakarta yakni mengenai kriteria usia. Sejumlah pihak kala itu, termasuk orang tua para siswa menilai aturan tersebut diskriminatif.
Menurut Basri, pada tahun lalu, hanya Jakarta yang menerapkan aturan yang berbeda dari Permendikbud. Oleh sebab itu berdasarkan hasil audiensi, sambungnya, Dinas Pendidikan saat ini masih menggodok aturan teknis mengenai PPDB tahun ini.
"Kalau dulu itu kan tidak ada penerapan jarak di seleksi pertama, langsung mereka pakai umur di seleksi pertama. Itu yang jadi kendala, namun kemarin di audiensi itu teman-teman dinas masih ngotot, masih tidak mau memberlakukan pengertian jarak itu sama seperti yang dilakukan teman-teman Disdik di luar DKI Jakarta," ujar Basri.
"Artinya tidak pakai jarak rumah beneran gitu ya. sebenarnya menurut saya itu bisa dilakukan. Tetapi mereka bikin ada perubahan semacam kayak penerapan zona RT dan zona RW,"tambahnya.
Basri yang juga anggota Komisi E DPRD DKI itu juga meminta agar Pemprov DKI segera mempublikasikan aturan teknis terkait PPDB tersebut. Hal tersebut, sambungnya, agar para orang tua calon siswa juga dapat mempelajari aturan PPDB tersebut.
"Jangan terlalu lama mengumumkan aturan itu, sehingga terkesan mendadak dan tidak ada sosialisasi yang baik terhadap orang tua, murid serta sekolah," pungkasnya.
Lihat juga:Nasib Nadiem di Tengah Isu Reshuffle |