Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoinya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis (20/5).
"Dengan agenda pembelaan/pleidoi dari terdakwa/penasihat hukumnya," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
Sidang lanjutan hari ini tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizieq, kasus ini juga turut menjerat lima orang eks pentolan FPI lainnya. Yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.
Persidangan pembacaan pledoi tersebut nantinya akan disiarkan secara live di kanal Youtube PN Jaktim. Awak media juga dapat meliput melalui monitor yang disediakan pihak pengadilan di sekitar gedung PN Jaktim.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan Rizieq dan pihak pengacara akan sama-sama menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan jaksa. Meski demikian, Aziz tak menjelaskan secara garis besar subtansi dari pledoi yang telah disiapkan tersebut.
"Ya [Rizieq dan pengacara] siapkan," kata Aziz kemarin.
Jaksa sendiri telah menuntut Rizieq dengan hukuman penjara selama dua tahun di kasus kerumunan Petamburan. Ia juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, Rizieq juga dituntut 10 bulan penjara di kasus kerumunan Megamendung.
Sementara itu, Shabri Lubis cs dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka juga dilarang untuk bergabung sebagai pengurus ormas selama 2 tahun.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sempat didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di tengah pandemi pada pertengahan November 2020 lalu.
(rzr/pris)