Polisi Setop Kasus TikTok Petugas Kebersihan Hina Palestina

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 17:10 WIB
Penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka penghina Palestina tersebut sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Ilustrasi borgol. (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menghentikan perkara seorang petugas kebersihan berinisial HL alias Ucok yang mengunggah konten diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan bahwa penyidik mengambil penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice.

"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Restorative justice membuat penanganan perkara diselesaikan melalui mediasi dan metode perdamaian yang tidak mengedepankan penindakan hukum pidana.

Dalam hal ini, kata dia, penyidik mempertimbangkan bahwa tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga iseng-iseng membuat konten tersebut.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa polisi pun telah menangguhan penahanan tersangka sebelum upaya diambil.

"Ditangguhkan pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).

"Hari ini penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk melakukan restorative justice yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda NTB," tambah dia.

Sebagai informasi, HL sendiri mengunggah konten bernuansa penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok pada Sabtu (15/5) lalu.

Kemudian, warga merasa marah dan nyaris membakar rumahnya. Hal itu kemudian yang membuat polisi menangkap dan mengamankan tersangka.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER