Terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial DP divonis bebas oleh pengadilan tingkat banding Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Sebelumnya, dia divonis oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh Besar dengan hukuman 200 bulan penjara. DP dengan kuasa hukumnya kemudian melakukan banding.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh, Kamis (20/5). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya," demikian isi putusan tersebut yang bernomor 7/JN/2021?MS-Aceh yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (24/5).
"Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," lanjut putusan itu.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga meminta agar terdakwa DP dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.
"Memulihkan hak terdakwa DP bin J dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tulis putusan tersebut.
Kasus inses ini sempat menarik perhatian masyarakat kabupaten Aceh Besar. Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram).
Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan di wilayah Aceh Besar.
Di tingkat pengadilan sebelumnya, yakni Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, DP divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara. Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Tgk Murtadha mengatakan bahwa majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Kemudian, mendengar keterangan korban dan mempertimbangan alat bukti secara seksama dan menyeluruh terhadap proses jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini.
"Sehingga majelis hakim mempunyai keyakinan kuat untuk menjatuhkan hukum 200 bulan penjara kepada terdakwa DP," katanya.
(dra/arh)