Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi terkait peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Padal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Gugatan dilayangkan usai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
"Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, pasal 28D ayat 1,2 dan 3 UUD 1945," kata pegawai KPK, Hotman Tambunan usai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menyatakan uji materi yang didaftarkan itu juga sekaligus untuk menguji putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu. Dalam putusan itu, peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Sehingga isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menggunakan tes wawasan kebangsaan sebagai alat untuk mengukur kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jika merujuk UU lain, kata dia, ukuran kesetiaan terhadap empat aspek itu hanya dinyatakan dengan surat pernyataan. Seperti halnya, mereka yang hendak maju sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, hingga presiden.
"Mereka itu alat ukurnya cuma surat pernyataan kesetiaan terhadap empat pilar itu. Nah kalau menurut BKN alat ukur itu (TWK) sangat valid, maka sudah saatnya pejabat-pejabat yang strategis tadi menggunakan alat ukur itu (TWK)," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik 1.271 orang yang dianggap memenuhi syarat sebagai ASN kemarin. Sedangkan 75 pegawai yang dinilai tak memenuhi syarat tak dilantik.
Keputusan terbaru, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau dibina.
Namun, hingga hari ini belum ada surat keputusan resmi dari pimpinan KPK terkait nasib 51 pegawai yang sudah 'merah' dan 24 pegawai yang masih bisa dibina tersebut.
(yoa/fra)