Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mempublikasikan 75 nama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tindakan itu sesuai dengan keputusan dalam rapat yang dihadiri seluruh pimpinan, dewas, dan seluruh pejabat struktural eselon 1 dan 2 di lingkungan KPK beberapa waktu lalu.
"Disepakati bahwa sebagai bentuk perlindungan pegawai, maka KPK secara tegas tidak akan pernah mempublikasikan kepada masyarakat nama-nama pegawai KPK, baik yang MS (Memenuhi syarat) maupun TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menyebut, untuk memberi tahu hasil TWK, KPK mengirimkan surat kepada para pegawai.
"Pemberitahuan dilakukan dengan cara melalui surat yang diserahkan kepada atasan langsungnya dan kemudian diserahkan kepada masing-masing pegawai," ujar Ali.
Diketahui, pada Rabu (5/5) lalu, KPK mengumumkan sebanyak 75 dari total 1.349 orang yang mengikuti TWK alih status menjadi ASN tak lolos atau dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Beberapa nama di antaranya menduduki jabatan direktur, kepala bagian, penyelidik hingga penyidik.
Dalam perjalanannya, KPK lalu melantik 1.271 pegawai yang telah lolos pada Selasa (1/6) lalu.
Sedangkan dari 75 pegawai tak lolos mendapatkan keputusan berbeda, 51 orang dari mereka dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sementara 24 lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau dibina.
(yoa/psp)