Hakim Ancam Pidanakan Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat Muhammad Damis mengancam salah satu saksi kasus korupsi Bansos Covid-19 Agustri Yogasmara alias Yogas dengan hukuman penjara.
Ancaman ini Damis sampaikan karena Yogas diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar di depan persidangan.
"Saya ingatkan kembali seperti awalnya bahwa jika saudara memberikan keterangan yang tidak benar suadara diancam dengan hukuman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun," ancam Damis, Rabu (2/6).
Hal ini bermula saat Yogas memberikan pernyataan yang dinilai tidak benar saat menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya menggali peran Yogas terkait keberhasilan salah satu penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke memenangi vendor pengadaan paket bansos covid-19.
Dari penuturan Yogas, Harry meminta bantuannya agar diloloskan sebagai vendor penyedia paket Bansos pada tahap selanjutnya.
Namun, hal ini dinilai ganjil karena Yogas mengaku gagal ketika mengajukan perusahaannya sendiri sebagai salah satu penyedia paket Bansos Covid-19.
"Kok saudara hebat sekali bantu perusahaan orang lain padahal sendiri gak bisa?" tanya jaksa.
Yogas lantas menjawab bahwa dirinya yakin Harry yang merupakan bagian dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) memiliki modal yang banyak.
Yogas juga mengatakan bahwa sebagai broker, ia hanya menjual nama saja.
"Saya pikir Harry sudah bisa masuk ke sana. Ya saya namanya broker jual-jual nama aja. Harry bagus nih," kata Yogas.
Hal ini memancing keheranan jaksa. Jaksa lantas mempertanyakan posisi Yogas sehingga Harry meminta bantuan melaluinya, tidak langsung kepada pejabat Pembuat Komitmen Kememsos Matheus Joko Santoso.
"Saudara punya jabatan di kemensos atau kenalan? Kenapa Harry minta tolong bantuan saudara, nggak langsung ke Joko?" cecar jaksa.
Namun, jawaban Yogas terus berputar. Jaksa lantas bertanya apakah Yogas menerima imbalan atau hadiah dari Harry karena berhasil membuat dua perusahaannya memenangi pengadaan paket Bansos.
Namun, Yogas terus menjawab tidak mendapatkan apapun dari Harry.
Jaksa lantas mencecar mengenai Sepeda Brompton yang didapatkan Yogas dari Harry. Namun, Yogas mengaku dirinya menitip beli kepada Harry.
Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lantas menyela pertanyaan jaksa. Ia mengingatkan Yogas agar memberikan keterangan yang benar.
Sebab, majelis hakim telah meminta keterangan dari Harry Van Sidabukke. Ia meminta agar Yogas tidak mempersulit diri sendiri.
"Saya mohon ke saudara, ngomong yang jujur. Saudara senantiasa memproteksi diri saudara dan sebagainya," kata Damis mengingatkan.
Menurut Damis, sikap Yigas bisa mempermudah hakim menetapkan status Yogas yang saat ini belum jelas.
"Saudara belum jelas statusnya apa saat sekarang ini. Tapi kalau saudara di persidangan ini memberikan keterangan yang tidak benar malah mempermudah sebetulnya menentukan status saudara," kata Hakim.
Persidangan lantas dilanjutkan. Namun, ketika jaksa mengulik pengetahuan Yogas terkait sejumlah nama pengusaha pemenang vendor penyedia Bansos Covid-19, jawaban Yogas kembali berputar-putar.
Hakim Damis lantas menyela. Ia meminta panitera agar mencatat bahwa ketua majelis hakim telah memberikan peringatan kedua kepada Yogas.
"Saya mohon Bapak Panitera dicatat bahwa ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar," kata Damis.
Damis lantas mengatakan bahwa Yogas bisa dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun karena memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus Tipikor.
Damis juga menyebut bahwa pihaknya bisa meminta panitera agar berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Yogas dihentikan.
"Saudara boleh menurut ketentuan hukum acara saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang," ancam Hakim Damis.
"Jangan main-main. Cobalah, coba-coba main-main dengan saya," tambahnya.
Yogas diperiksa sebagai saksi dari terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKM) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pada persidangan sebelumnya, salah satu penyuap Menteri Sosial Peter Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke mengungkap kesaktian Yogas yang menjadi operator politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus. Menurutnya, Yogas dapat menentukan kuota paket bansos di Kemensos.
Menurut Harry, Yogas memiliki kenalan pejabat di Kemensos.
"Saya dikenalkan oleh Pak Joko [Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial]. Pak Joko saat itu PPK, saat itu jeda dari pengadaan tahap 1 mau tahap 2 katanya Pak Joko untuk tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Mas Yogas terkait denganPertani," tutur Harry pada Arpil lalu.
(iam/agt)