Jerinx Bebas 8 Juni dengan Syarat Bayar Denda Rp10 Juta
Musikus I Gede Astina alias Jerinx yang merupakan terpidana kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' disebut bakal bebas murni pada 8 Juni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan Jerinx bakal bebas setelah pihaknya menerima bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
Denda tersebut mesti dibayarkan oleh Jerinx sebagai pengganti subsidair kurungan satu bulan penjara ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau [pembayaran denda] sudah diterima," kata Jamaruli seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/6).
Baca juga:Kemenkumham: Jerinx Bebas Murni 8 Juni |
Kasus hukum yang menjerat Jerinx ini bermula saat dirinya dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Polda Metro.
Penabuh drum Superman is Dead (SID) ini dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial Instagram, @jrxsid.
Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, Jerinx menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Masih dalam unggahannya, Jerinx juga meminta penjelasan mengenai kewajiban rapid test maupun tes swab kepada semua orang yang akan melahirkan.
Sebab, Jerinx berpendapat hasil rapid dan swab test untuk mengetahui seseorang positif virus corona sering 'ngawur'.
Kala itu, Jerinx mengklaim bahwa unggahannya itu bukan bermaksud untuk menghina IDI. Ia menyebut, unggahannya pada pertengahan Juni itu sebagai bentuk kritik atas pelayanan tenaga medis selama pandemi virus corona.
Buntut dari laporan ini, Jerinx lantas ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx.
Pihak Jerinx pun sempat mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan penjamin ayah Jerinx, I Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra.
Namun, penangguhan penahanan ini ditolak oleh Polda Bali. Alasannya, polisi khawatir Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya.
Kasus ini pun berlanjut ke proses persidangan. Saat pembacaan dakwaan, Jerinx bahkan sempat melakukan aksi walk out dalam persidangan yang digelar secara online itu.
Dalam kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Jerinx dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx.
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta," kata hakim saat membacakan amar putusan kala itu.
Atas vonis itu, Jerinx mengajukan gugatan banding. Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan gugatan tersebut sehingga hukuman terhadap Jerinx berkurang dari semula 14 bulan menjadi 10 bulan penjara.
(dis/ant/ain)