SKB 3 Lembaga Jadi Pedoman Selama Masa Revisi UU ITE

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 00:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan selain merevisi sejumlah pasal UU ITE, pemerintah juga membuat SKB tiga lembaga. (Foto: Rusman-Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan selain merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pemerintah juga tengah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Hal ini dibuat lantaran, kata Mahfud, proses revisi terhadap UU ITE tentu akan memakan waktu cukup panjang, maka diperlukan sebuah alat hukum agar tak ada lagi jerat karet yang dilakukan melalui UU ITE selama proses revisi berlangsung.

"Sambil menunggu revisi undang-undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan melalui akun YouTube Polhukam RI, Selasa (8/6).

Mahfud mengatakan SKB itu akan ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. SKB ini kata dia, isinya berupa pedoman kriteria implementatif yang nantinya akan diberlakukan di tengah masa revisi undang-undang.

"Nah, ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan revisi terhadap UU ITE ini dilakukan tanpa mencabut undang-undang yang telah berlaku.

Revisi dilakukan terhadap pasal yakni pasal 27, 28, 29, dan pasal 36. Selain empat pasal itu, Mahfud juga menyebut pasal 45 C akan direvisi.

Kelima pasal ini hanya akan diubah dari segi kalimatnya, sehingga tak ada lagi pihak yang memiliki multitafsir dalam mengartikan aturan itu.

"Jadi kita tidak memperluas undang-undang itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.

Sebelumnya, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan draf aturan itu telah selesai dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Seluruh pihak telah menyepakati substansi aturan SKB 3 menteri itu.

(tst/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK