Nakes Sumut Setahun Nihil Insentif, Ombudsman Panggil RSUD

CNN Indonesia
Rabu, 09 Jun 2021 13:29 WIB
Terkait insentif nakes Covid-19 di Sumut yang belum dibayar sejak Maret 2020, Ombudsman akan meminta keterangan RSUD Rantauorapat.
Ilustrasi tenaga kesehatan Covid-19. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Medan, CNN Indonesia --

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjadwalkan untuk meminta keterangan Direktur RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu, Kamis (10/6), terkait tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 yang belum juga mendapat insentif sejak Maret 2020 sebesar Rp6 juta per orang per bulan.

"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada 10 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (9/6/2021).

Ia berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi keterangan terkait belum dicairkannya hak-hak puluhan tenaga kesehatan Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat koperatif dan hadir di Kantor Ombudsman Sumut. Sampai sekarang, Nakes Covid-19 RSUD Rantauprapat belum pernah dapat insentif. Banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Masalah ini harus segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut Abyadi, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19 atau tidak.

"Kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes?. Lalu, kemana anggaran digunakan?. Kalau anggarannya memang tidak ada sebaiknya dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap harap," bebernya.

Pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan Covid-19 ini tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.

Rincian besarannya antara lain dokter spesialis Rp15 juta per orang, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang, bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang.

Insentif nakes tersebut diambil dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 untuk sektor kesehatan Rp176,3 triliun.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER