Sejarah Berdirinya TNI sebagai Alat Pertahanan Tanah Air
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan lembaga pertahanan yang berdiri ketika berlangsungnya perjuangan Indonesia melawan penjajah.
Merujuk pada situs resmi, sejarah berdirinya TNI bermula dari organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada masa mempertahankan kemerdekaan, ada banyak Badan Keamanan Rakyat independen yang didirikan masyarakat. Organisasi Badan Keamanan Rakyat ini dikembangkan dengan sebutan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Dikarenakan Badan Keamanan Rakyat cukup banyak, pemerintah mengambil langkah supaya tidak ada salah paham dan mempersatukannya sebagai Tentara Republik Indonesia (TRI).
Susunan dalam Tentara Republik Indonesia (TRI) pun diubah dan disesuaikan selayaknya militer internasional yang ditetapkan pada 5 Oktober 1945.
Namun pada akhirnya, TRI resmi diubah pada 3 Juni 1947 oleh Presiden Soekarno yang mengesahkan terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Di periode kritis ketika perang kemerdekaan (1945-1949) Tentara Keamanan Rakyat yang menjadi TNI ini, berperan menjadi alat negara pada bidang pertahanan.
TNI menjalankan tugas serta fungsinya berdasarkan kebijakan politik negara dan memosisikan kedudukannya sebagai tentara rakyat, revolusi, dan nasional.
Fungsi TNI
Dari sejarah berdirinya TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbentuklah sejumlah fungsi dari keberadaannya, yaitu:
1. TNI sebagai alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a).
- Pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
2. Dalam menjalankan fungsi seperti yang dimaksud ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Tugas Pokok TNI
Merujuk pada laman resmi TNI, alat pertahanan negara ini memiliki tugas-tugas pokok, di antaranya:
1. Tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD, melindungi segenap bangsa serta tumpah darah Indonesia dari gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.
2. Tugas pokok sebagaimana yang dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Operasi militer untuk perang
b. Operasi militer selain perang:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
- Mengatasi pemberontakan bersenjata.
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
- Membantu tugas pemerintahan di daerah.
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Dari sejarah berdirinya TNI yang cukup panjang terutama pada masa penjajah hingga kemerdekaan, maka setiap 5 Oktober ditetapkan sebagai hari peringatannya.
(avd/fef)