5 Hari Buka, Graha Wisata Ragunan Terisi 50 Persen Pasien OTG

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 00:37 WIB
Dari total daya tampung 200 orang, Graha Wisata Ragunan per Senin (14/6) telah terisi 113 pasien dengan status OTG.
Graha Wisata Ragunan yang berada di, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, telah terisi sebanyak 113 pasien isolasi mandiri Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sejak dibuka pada 10 Juni lalu.

Tempat itu sendiri memiliki kapasitas 78 kamar yang mampu menampung sekitar 200 pasien.

"Update data pasien sampai dengan pukul 17.30 WIB di Graha Wisata Ragunan berjumlah 113 orang pasien," kata Kepala UP Anjungan dan Graha Wisata, Yayang Kustiawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain di Graha Ragunan, Yayang menerangkan bahwa di Graha Wisata TMII, juga telah terisi pasien OTG sebanyak lima orang.

"Kapasitas 33 kamar bisa menampung sekitar 100 pasien. 1 kamar ada yang 2 ada yang 3, ada juga 6 buat keluarga. Kamarnya besar," ujarnya.

Yayang menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain dalam melayani pasien OTG.

"Makan kita sediakan buat pasien sehari 3 kali. Untuk makan sendiri disiapkan dari Dinas sosial. Kita memang didukung beberapa SKPD erkait. Dari segi keamanan ada Satpol PP. Dari segi disinfektan dari Gulkarmat," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi membenarkan adanya penghentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi pasien OTG di wilayah Jakarta.

Imbas penghentian itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah tempat isolasi terkendali untuk pasien positif Covid-19. Kini jadi ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada tiga lokasi. Dua dari 29 tempat itu adalah Graha Wisata Ragunan dan Graha Wisata TMII.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan Covid-19.

(yoa/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER