Jatam Desak KPK Turun Usut Penerbitan Izin Tambang di Sangihe

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 18:46 WIB
Salah satu dugaan pelanggaran karena ada sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi lokasi tambang.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran penerbitan izin tambang kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Koordinator Jatam, Merah Johansyah mengatakan penerbitan izin tambang untuk PT TMS di Kepulauan Sangihe menabrak sejumlah aturan dan undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, ia meminta KPK turun langsung menyelidiki dugaan pelanggaran yang berpotensi korupsi.

"Harus ada penyelidikan korupsi terhadap perizinan yang dikeluarkan di Sangihe ini. Kami harap KPK kuat, bisa lawan oligarki dan tekanan pimpinannya yang coba melemahkan KPK," ungkap Merah dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menerbitkan izin tambang untuk PT TMS di Pulau Sangihe. Penerbitan izin ini menjadi polemik, lantaran pulau tersebut hanya memiliki luas 736 Km2 dan masuk dalam kategori pulau kecil.

Menurut Merah, penerbitan izin tersebut melanggar sejumlah aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, menurut Merah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyatakan bahwa belum pernah memberikan rekomendasi dan belum mendapatkan permohonan mengenai tambang di Kepulauan Sangihe.

"ESDM ini seolah-olah hidup di ruang hampa, enggak ngerti aturan, regulasi yang sudah ada sebelumnya. Tidak melihat UU," tuturnya.

Kemudian, menurut Merah, ada sejumlah putusan pengadilan yang menguatkan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi lokasi tambang. Salah satunya putusan MA Nomor 225/2016 yang menyatakan kemenangan gugatan warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara.

"Itu digugat mulai dari tingkat pertama sampai MA, akhirnya perintahkan ESDM untuk mencabut (izin tambang). Waktu itu akhirnya 2017, ESDM mencabut setelah KPK menangkap Menteri ESDM sebelumnya yang menerbitkan izin tambang," ungkapnya.

Polemik izin tambang di Sangihe ini kembali mencuat setelah kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong. Beberapa pihak mengaitkan kematian Helmud dengan izin tersebut. Pasalnya, sebelum meninggal dalam perjalanan dari Bali-Makassar, Helmud sempat mengirimkan surat ke Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang tersebut.

(ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER