Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti membohongi publik terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah terkait alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ICW mengingatkan kepada Plt Juru Bicara KPK untuk tidak memberikan informasi hoaks (bohong) terkait dengan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan tertulis, Rabu (16/6).
Tudingan hoaks itu merujuk pada pernyataan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, yang menyebut bahwa KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoses 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait asesmen TWK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikri menyatakan bahwa PPID KPK perlu berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Di sisi lain, Kurnia menyebut berdasarkan pemberitaan di website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan bahwa tanggal 27 April 2021 Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah menyerahkan hasil TWK kepada Pimpinan KPK.
"Jadi, justru aneh ketika disebutkan bahwa KPK mesti berkoordinasi dulu dengan pihak eksternal terkait hasil TWK," ujarnya.
"Ketidakjujuran KPK dalam memberikan hasil TWK kepada pegawai semakin menguatkan dugaan publik bahwa tes itu hanya akal-akalan saja untuk menyingkirkan pegawai KPK," kata Kurnia menegaskan.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK mengaku heran dengan sikap pimpinan KPK karena enggan memberikan hasilasesmen yang mereka ikuti.
Salah satu pegawai tak lulus TWK, Iguh Sipurba, mengatakan ia bersama Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunantelah meminta hasil tes lewat surat elektronik yang dikirim ke bagian PPID KPK sejak 31 Mei lalu.
Namun, bagian PPID dalam jawaban yang dikirim kurang dari dua pekan kemudian belum berkenan membagikan hasil. Menurut Iguh, PPID mengaku masih berkoordinasi dengan BKN untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh.
Fikri pun merespons tudingan ICW. Dia mengakui telah KPK telah menerima hasil TWK dari BKN. Tetapi, KPK tetap perlu koordinasi dengan BKN karena permohonan data itu mencakup 8 poin informasi dan data yang diminta oleh para pemohon melalui PPID KPK terkait pelaksanaan TWK.
"Sehingga hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021, hanyalah salah satu dari yang diminta pemohon," kata Fikri dalam keterangan resmi.
"Data hasil TWK yang diterima KPK itupun merupakan data kolektif. Sedangkan data yang diminta pemohon merupakan data pribadi masing-masing pemohon," imbuhnya.
Fikri lantas mengingatkan ICW agar terlebih dulu memahami substansinya secara utuh, agar tidak merugikan masyarakat dengan menyampaikan tuduhan dan asumsi yang keliru di ruang publik.