Kuasa Hukum Eks Bupati Talaud Respons soal Bukti Rekaman KPK

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 01:27 WIB
Kuasa Hukum Eks Bupati Talaud Teguh Samudera menilai bukti rekaman bisa saja diambil dan diatur berdasarkan tujuan si perekam.
Kuasa Hukum Eks Bupati Talaud Teguh Samudera menilai bukti rekaman bisa saja diambil dan diatur berdasarkan tujuan si perekam. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia --

ATeguh Samudera tidak ambil pusing terkait bukti rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan kliennya Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia menyebut rekaman itu bisa saja diambil atau diatur berdasarkan tujuan si perekam.

Hal itu ia sampaikan setelah sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran dalam penangkapan Wahyumi yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/6).

"Enggak apa-apa, rekaman boleh saja kan dari mana, dari sisi mana, ada maksud dan tujuan enggak saat merekam? Anglenya. Kan bisa saja tapi faktanya yang diterangkan tadi itu," ucap Teguh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan pada sidang praperadilan pihaknya mendatangkan saksi ahli dari pemohon yaitu Abdul Haris Semendawai, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan saksi ahli pemohon, penangkapan yang dilakukan oleh KPK merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, KPK dianggap telah melanggar unsur kepatutan. Teguh menyebut KPK telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kata ahli, karena unsur kepatutan harus dilakukan sehingga itu melanggar Hak Asasi Manusia," ucap dia.

Selain, menghadirkan saksi ahli, Teguh juga menghadirkan dua orang saksi lain yang saat itu berada dalam mobil. Teguh mengatakan kedua saksi itu melihat penangkapan Wahyumi oleh KPK yang dianggap tidak patut.

Ia menjelaskan seharusnya KPK melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada Wahyumi sebelum melakukan penangkapan. KPK malah melakukan penangkapan secara tiba-tiba.

"Apa yang dialami? Digedor-gedor, disuruh turun, 'matikan! matikan! Kami dari KPK'. Menunjukkan enggak kita seperti ini? Ini identitas saya, ini suratnya saya mau nangkap ibu, ini surat perintahnya. Enggak ada semuanya, terus langsung mereka disuruh turun, dimasukkan mobil lain, supirnya ke mobil lain, petugasnya masuk, petugas KPK yang nyupirin itu. Dibawa pergi," jelas Teguh menggambarkan situasi penangkapan Wahyumi.

Diketahui, KPK menetapkan Wahyumi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017.

Belakangan Wahyumi mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Dalam petitum gugatan, Wahyumi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Sementara itu,Tim biro hukum KPK Natalia Christianto mengaku tengah menyiapkan bukti rekaman untuk melawan gugatan tersebut.

"Sebenarnya kami untuk pembuktian itu akan lebih jelas karena kami sudah menyiapkan saat pembuktian itu video rekaman waktu penangkapan," kata Natalia kepada wartawan, Selasa (15/6).

(yla/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER