Pemprov Jawa Tengah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota menutup tempat wisata jika ada daerah sekitar yang masuk kategori zona merah penularan virus corona (Covid-19).
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan upaya itu diharapkan mampu menekan transmisi covid-19 di Jateng yang saat ini tengah mengalami lonjakan kasus di beberapa kabupaten/kota.
"Kita sepakat, kalau di pendekatan regional misal Solo raya ada satu Kabupaten merah, maka Kabupaten/Kota terdekat itu menutup semua destinasi wisatanya. Jadi sepakat harus tutup, karena kesempatan berkunjung Kabupaten berdekatan itu tinggi sekali," kata Prasetyo dalam acara disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya destinasi wisata, Pemprov Jateng juga meminta daerah zona merah dan daerah tetangganya untuk membatasi peribadatan di sejumlah tempat ibadah. Prasetyo meminta agar warga di daerah itu bersedia melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Rekayasa lalu lintas pun akan dilakukan. Dengan tujuan membatasi mobilitas warga ke wilayah zona merah. Selain itu, kapasitas angkutan umum ditentukan maksimal 50 persen.
"Karena ada beberapa kasus daerah kuning kemudian sebelahnya merah, yang merah lari ke kuning untuk cari bahan baku dan sebagainya," kata dia.
Prasetyo lalu merinci 8 daerah di Jateng yang sudah masuk kategori zona merah pada pekan ini. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Kudus, Demak, Jepara, Pati, Grobogan, Tegal, Brebes, dan Wonogiri.
Meningkat satu daerah dari data perkembangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 13 Juni lalu yang merinci zona merah di Jateng terjadi di Kabupaten Semarang, Sragen, Tegal, Wonogiri, Grobogan, dan Jepara.
(khr/bmw)