Polisi Sebut Juru Parkir Liar Termasuk Pungli, Buka Opsi Bina
Polri menyebut juru parkir (jukir) liar atau ilegal di berbagai lokasi dapat dikategorikan sebagai orang yang menarik pungutan liar (pungli) dari masyarakat. Nantinya akan ada penindakan terhadap juru parkir ilegal tersebut.
"Ini kan ketika ada seorang yang menjadi jukir liar, itu pungli juga kan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenun) Polri Kombed Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Polri membuka kemungkinan untuk membina para juru parkir dengan memberi pembinaan. Mereka akan dibina agar menjadi juru parkir yang sebenarnya.
"Kami bisa melakukan pembinaan, kalau memang dia jukir ya kami jadikan jukir yang sebenarnya, tapi tidak melakukan pungli lagi," ujarnya.
Ramadhan menekankan bahwa aparat kepolisian tidak sembarangan dalam melakukan penegakan hukum terkait operasi pemberantasan premanisme dan pungli.
Menurutnya, penegakan hukum hanya menyasar kepada mereka yang meresahkan masyarakat. Seperti kegiatan bernuansa pemerasan, pemalakan dan pengancaman.
"Jadi yang sifatnya sudah pemerasan apalagi sampai pengancaman, pemalakan, itu kriteria-kriteria yang harus sampai disidik. Itu yang meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan.
Polri sendiri sudah menangkap 8.217 orang yang diduga sebagai pelaku aksi premanisme ataupun pungutan liar di seluruh wilayah Indonesia.
Penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme mulai digencarkan usai Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajaran dikewilayahan beberapa hari lalu.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani permasalahan pungli dan premanisme saat mendengar keluh kesah dari sopir truk yang bertugas di sekitaran Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(mjo/bmw)