Direktur KPK Ungkap 'Video Unboxing' Hasil TWK Awal Mei
Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengungkapkan lembaganya sebenarnya telah menerima hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 5 Mei.
Padahal, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri per 15 Juni sempat menyebut dokumen tersebut masih belum dalam penguasaan pihaknya.
Dalam akun Twitter-nya @girisuprapdiono, ia mencantumkan video resmi KPK yang memperlihatkan pimpinan, pejabat struktural dan Dewan Pengawas KPK tengah mengecek dokumen hasil TWK di Gedung KPK, Rabu (5/5).
"Jreng! Inilah video bukti bahwa hasil TWK SUDAH ADA di KPK. Selain "Buku Merah" yang legendaris itu, ada lagi "Buku Kuning". Semoga gak ilang. Vid"unboxing" hasil tes di gd KPK 5 Mei '21," ujar Giri, Jumat (18/6).
Giri menjelaskan kehadiran video tersebut membantah keterangan KPK yang mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKN sebelum memberikan data dan informasi yang dimintakan puluhan pegawai.
"Dari PKS (perjanjian kerja sama) KPK berhak memanfaatkan dan menggunakan hasil TWK. Tapi sekarang mereka berkelit, tidak mau kasih hasil TWK," terang Giri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.
Ali Fikri mengakui pihaknya sudah menerima hasil asesmen TWK para pegawai, meski sejumlah informasi lainnya yang diminta para pegawai belum didapat.
Data dan informasi yang diminta puluhan pegawai KPK memuat sejumlah poin. Yakni, hasil asesmen TWK para pegawai; kertas kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen yang meliputi metodologi penilaian hingga rekaman/hasil wawancara;
Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam TWK; dasar/acuan penentuan kriteria memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat; dasar/acuan penentuan dan penunjukan asesor wawancara; data-data yang diberikan KPK kepada asesor;
Kertas kerja asesor/pewawancara; berita acara penentuan lulus/tidak lulus oleh asesor/pewawancara; serta sertifikasi asesor pewawancara sesuai dengan Peraturan Kepala BKN terkait asesmen bagi PNS.
"Hanya poin 1 saja [hasil asesmen TWK para pegawai] yang ada dan telah diterima pada tanggal 27 april 2021 dan dibuka pada tanggal 5 Mei 2021 sebagaimana video dimaksud," terang Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan unggahan video tersebut sebagai bentuk transparansi KPK. Ia meminta kepada Giri agar tidak membangun opini.
"Kami berharap pihak-pihak tidak membangun asumsi dan opini keliru mengenai ini," tandasnya.
Pada Selasa (15/6), Ali berujar KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data dan informasi terkait asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia berujar Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut. Sebab, menurut dia, salinan dokumen yang diminta belum sepenuhnya dimiliki KPK.
"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait pemenuhan informasi tersebut karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Tim Penindakan Terbanyak
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/6) malam, pegawai di bidang penindakan dan eksekusi paling banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK.
Jumlahnya mencapai 21 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh di antaranya merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK yang dinonaktifkan imbas tak lolos TWK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Rizka Anungnata, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Budi Sukmo, dan Afief Julian Miftah.
Asesmen TWK juga membuat masing-masing 19 pegawai di Sekretaris Jenderal dan Kedeputian Informasi dan Data harus dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 652 tahun 2021.
Kemudian, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memiliki tujuh pegawai yang TMS; Kedeputian Koordinasi dan Supervisi ada empat pegawai yang TMS; Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ada empat pegawai yang TMS; dan satu pegawai di Inspektorat yang dinyatakan TMS.
Total pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan TMS dalam rangka alih status menjadi ASN sebanyak 75 pegawai. Dari jumlah itu, diputuskan 24 pegawai masih diberi kesempatan menjadi ASN dengan terlebih dahulu menjalani pembinaan dan 51 pegawai tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena disebut mendapat nilai 'merah'.
Secara rinci, pegawai yang 'selamat' itu terdiri dari sembilan pegawai di bagian informasi dan data; lima pegawai di kedeputian penindakan dan eksekusi; lima pegawai di Sekretaris Jenderal; dua pegawai di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi; dua pegawai di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring: dan satu pegawai di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam hal pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi 24 pegawai tak lolos TWK ini. Pelaksanaan pelatihan direncanakan dimulai paling lambat pada bulan Juli.
Ke-24 pegawai ini tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah'-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
(ryn/arh)