Komnas HAM Cecar Ghufron soal TWK KPK hingga Isu Taliban

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 19:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah TWK KPK menjadi alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai lembaga antirasuah yang sudah ditarget.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dicecar Komnas HAM soal pelaksanaan TWK KPK hingga isu Taliban. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencecar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga isu taliban.

"Komnas HAM mempertanyakan apakah TWK ini memang menyasar atau menargetkan pada orang-orang tertentu," kata Ghufron usai memberikan klarifikasi di Komnas HAM, Kamis (17/6).

Ghufron membantah TWK menjadi alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai. Menurutnya, pelaksanaan dan penilaian dalam asesmen TWK berdasarkan sejumlah kriteria dan objektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang sepengetahuan saya semuanya berjalan secara objektif, bahkan sampai kepada perjuangan KPK untuk kemudian memperjuangkan dari 75 dan akhirnya menjadi 51," kata Ghufron.

"Kalau target berarti kan berdasarkan nama-nama, kami berdasarkan kriteria," lanjutnya.

Sementara terkait isu taliban, Ghufron mengatakan pimpinan tak mempunyai basis data terkait siapa saja pegawai-pegawai yang disebut sebagai kelompok taliban.

"Saya sampaikan sejak kami seleksi pimpinan sampai masuk, memang isu itu terngiang di telinga kami dan karenanya saya sampaikan kami mendengarnya, tapi kita tidak memiliki data langsung siapa-siapa itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan dirinya juga memberikan informasi terkait landasan hukum KPK dalam menyusun kebijakan peralihan status pegawai menjadi ASN.

Ia menerangkan dasar hukum alih status pegawai KPK, termasuk TWK, termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Jadi, kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih status pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," katanya.

Nurul Ghufron Tak Bisa Jawab

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya mendalami instrumen TWK yang digunakan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kami juga tanyakan kenapa kok digunakan tes bukan tertulis seperti yang lain, kenapa juga yang digunakan adalah tes wawasan kebangsaan yang tadi dijelaskan pak Nurul Ghufron," kata Anam.

Anam menyebut Ghufron tak bisa menjawab karena instrumen TWK berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keterangan Ghufron pun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh BKN.

"Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu, katanya itu lininya BKN. BKN sendiri beberapa hari yang lalu sudah kami periksa dan kami mendapatkan sesuatu yang agak berbeda antara standing yang diceritakan kepada kami oleh KPK maupun BKN. Sehingga, ini memang harus kita dalami lagi," ujarnya.

Komnas HAM tengah mendalami dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK KPK yang dilaporkan 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lulus tes tersebut. Komnas HAM telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pegawai KPK yang ikut asesmen TWK.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER