Pemred Media Lokal Siantar Ditemukan Tewas di Dalam Mobil

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jun 2021 09:10 WIB
Korban ditemukan warga tak bernyawa di dalam mobil yang terpakir tak jauh dari rumahnya, ditemukan luka tembak di kaki.
Ilustrasi. (iStockphoto/FluxFactory)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang pemimpin redaksi dari media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditemukan tewas di dalam mobilnya. Korban yang bernama Marasalem Harahap atau akrab disapa Marsal diduga ditembak di bagian pangkal paha oleh orang tak dikenal (OTK).

Wartawan tersebut ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobil pada Sabtu (19/6) dini hari. Mobil tersebut terparkir tak jauh dari rumah korban di Huta 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

"Awalnya masyarakat yang menemukan mobil itu. Ternyata korban sudah ditemukan tewas di dalam mobil. Kejadiannya jam 12.00 dini hari tadi. TKP tak jauh dari rumah korban," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat yang melihat korban sudah tak bernyawa lantas melaporkannya ke aparat kepolisian. Korban lalu dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar pada pukul 01.00 dini hari. Namun saat itu korban sudah tak bernyawa dan diketahui terdapat luka tembakan di pangkal paha sebelah kiri kaki korban.

"Masyarakat melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah itu jenazah dibawa ke RS Vita Insani. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diotopsi," paparnya.

Rahmat enggan menjelaskan lebih jauh soal kasus itu. Menurutnya saat ini aparat kepolisian masih menunggu hasil otopsi. Kasus tersebut, tambahnya, masih dalam penyelidikan.

"Akibat kematian masih diselesaikan. Korban diotopsi di RS Bhayangkara Medan. Setelah keluar hasil otopsi baru bisa disimpulkan akibat kematiannya. Kami masih di lapangan melakukan penyelidikan," pungkasnya. 

Diketahui, Marasalem Harahap pernah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Agustus 2020. Dia terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

(fnr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER