Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng disebut dalam surat dakwaan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal tbk (PT BLEM), Samin Tan.
Nama keduanya disebut terkait dengan permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.
PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40.000 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak bulan Oktober 2017, PT AKT tak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batu bara karena ada surat mengenai terminasi.
PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran karena menjaminkan PKP2B tersebut kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah US$1 miliar pada 2012.
Dengan terminasi itu, PT AKT lantas mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Di tingkat pertama menang. Namun, di tingkat banding dan kasasi, PT AKT kalah.
Pada 2018, saat proses persidangan berjalan, jaksa mengatakan Samin menemui Mekeng di Menara Imperium Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada kesempatan itu, terdakwa [Samin Tan] meminta bantuan Melchias Marcus Mekeng agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM, dan Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR-RI yang membidangi masalah tersebut," ujar jaksa Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/6).
 Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng. Foto: CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon |
Mekeng lantas mengenalkan Samin Tan dengan mantan anggota komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, yang kemudian memfasilitasi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan pihak PT AKT.
Eni meminta Samin untuk menyiapkan kronologi atas permasalahan PKP2B tersebut disertai dokumen-dokumen pendukung untuk dipelajari. Samin pun memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian pada Februari 2018, setelah diterbitkan putusan sela, Samin menemui Eni di Fairmont Hotel Jakarta. Eni, kata jaksa, mengatakan telah menjelaskan permasalahan terminasi PT AKT dengan Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.
"Di mana Ignasius Jonan memberi saran agar proses gugatan PT AKT di PTUN tetap dilanjutkan dan berjanji jika gugatan PT AKT dikabulkan oleh PTUN Jakarta (tingkat pertama), maka Ignasius Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang, sambil menunggu putusan akhir atas gugatan TUN PT AKT" kata jaksa.
Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Atas hal ini, Samin, Eni, dan Mekeng menemui Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, Jonan yang didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni kepada Samin.
Samin lantas menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba. Permintaan ini disetujui Samin.
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," sebut jaksa.
Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM-RI melalui PT AKT. Surat asli disampaikan kepada Jonan, sedangkan salinannya disampaikan kepada Bambang Gatot.
Namun, Jonan tidak meyakini keaslian surat pernyataan tersebut dan meminta agar diatur pertemuan langsung antara Bambang atau tim dengan pihak Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura. Permintaan itu kembali disanggupi oleh Samin.
Setelah pihak Bank Standard Chartered Cabang Hongkong, Singapura dan Indonesia bersedia bertemu dengan pihak Kementerian ESDM dalam rangka menjelaskan keaslian surat, Bambang menyampaikan pertemuan cukup dilakukan dengan pimpinan Bank Standard Chartered Cabang Indonesia.
Tim bentukan Bambang kemudian meminta Bank Standard Chartered Cabang Indonesia agar menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered kepada Jonan adalah asli.
"Surat yang diminta Tim langsung ditindaklanjuti oleh Bank Standard Chartered Cabang Indonesia dengan membuat dan menyampaikan surat dimaksud kepada Kementerian ESDM," ujarnya.
Meskipun surat pernyataan tersebut dinyatakan asli, Kementerian ESDM tidak langsung memproses hak, izin serta rekomendasi untuk PT AKT. Kementerian masih menunggu instruksi Jonan.
"Terkait hal tersebut, Eni lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Jonas dan Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Samin telah menyuap Eni dengan uang Rp5 miliar terkait pengurusan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Uang Rp1 miliar di antaranya digunakan Eni untuk suaminya, Al Khadziq, yang mengikuti Pilkada Temanggung.
Samin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.