Pada 5 April 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT AKT dan membatalkan SK Terminasi Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Atas hal ini, Samin, Eni, dan Mekeng menemui Jonan di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Pada pertemuan tersebut, Jonan yang didampingi Dirjen Minerba Bambang Gatot menyampaikan dirinya tidak pernah berjanji sebagaimana penyampaian Eni kepada Samin.
Samin lantas menanyakan terkait hal-hal apa lagi yang dibutuhkan oleh Jonan. Dalam surat dakwaan, Jonan meminta Samin menyerahkan surat pernyataan dari Bank Standard Chartered yang menyatakan bahwa PT AKT tak menjaminkan PKP2B PT AKT, kepada Dirjen Minerba. Permintaan ini disetujui Samin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan surat pernyataan tersebut, permasalahan PKP2B PT AKT akan diselesaikan dan hak-hak PT AKT akan dikembalikan, serta izin-izin PT AKT yang hampir habis akan diberikan rekomendasi perpanjangan," sebut jaksa.
Sekitar Mei 2018, Bank Standard Chartered Cabang Singapura menerbitkan surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM-RI melalui PT AKT. Surat asli disampaikan kepada Jonan, sedangkan salinannya disampaikan kepada Bambang Gatot.
Namun, Jonan tidak meyakini keaslian surat pernyataan tersebut dan meminta agar diatur pertemuan langsung antara Bambang atau tim dengan pihak Bank Standard Chartered Cabang Hongkong atau Singapura. Permintaan itu kembali disanggupi oleh Samin.
Setelah pihak Bank Standard Chartered Cabang Hongkong, Singapura dan Indonesia bersedia bertemu dengan pihak Kementerian ESDM dalam rangka menjelaskan keaslian surat, Bambang menyampaikan pertemuan cukup dilakukan dengan pimpinan Bank Standard Chartered Cabang Indonesia.
Tim bentukan Bambang kemudian meminta Bank Standard Chartered Cabang Indonesia agar menerbitkan surat tambahan yang menyatakan bahwa surat pernyataan yang telah dibuat dan disampaikan oleh Bank Standard Chartered kepada Jonan adalah asli.
"Surat yang diminta Tim langsung ditindaklanjuti oleh Bank Standard Chartered Cabang Indonesia dengan membuat dan menyampaikan surat dimaksud kepada Kementerian ESDM," ujarnya.
Meskipun surat pernyataan tersebut dinyatakan asli, Kementerian ESDM tidak langsung memproses hak, izin serta rekomendasi untuk PT AKT. Kementerian masih menunggu instruksi Jonan.
"Terkait hal tersebut, Eni lalu memberi tahu terdakwa bahwa dirinya telah membicarakan perihal tersebut dengan Jonas dan Jonan menginformasikan Kementerian ESDM akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Samin telah menyuap Eni dengan uang Rp5 miliar terkait pengurusan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. Uang Rp1 miliar di antaranya digunakan Eni untuk suaminya, Al Khadziq, yang mengikuti Pilkada Temanggung.
Samin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ryn/fra)