Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Blora berinisial RP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR).
Penyidik menduga RP juga terlibat dalam korupsi kredit kepemilikan rumah alias KPR yang dikelola BPD Jateng cabang Blora.
"Dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving credit atau R/C, kredit proyek, dan KPR di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora, tahun anggaran 2018-2019 yang dilakukan oleh tersangka RP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, penyaluran tiga jenis kredit tersebut dilakukan dengan nominal mencapai Rp96,3 miliar pada periode 2018-2019.
Menurut Ramadhan, tahapan pengajuan kredit, pencairan hingga penggunaan kredit tak sesuai dengan ketentuan yang ada di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.
"Ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit tersebut dan diduga dilakukan oleh saudara RP bersama dengan pihak-pihak terkait," ujar Ramadhan.
Proses penyaluran kredit tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik turut berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Hingga saat ini, Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 90 saksi yang berasal dari unsur staf bank hingga debitur.
Penyidik pun telah menyita sejumlah bangunan KPR yang tersebar di beberapa perusahaan, serta sejumlah dokumen pengajuan kredit lain.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak BPK dan akan dilaksanakan penyitaan beberapa aset dan dokumen," tambah dia.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 30/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," kata dia.