Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Tes Swab Rizieq
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun penjara bagi Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," kata Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Andi selama 2 tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu lalu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan hakim yakni terdakwa adalah dokter yang dibutuhkan ilmunya bagi masyarakat dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Andi dikenai Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ia turut mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami menyatakan mengajukan banding," ucapnya.
Selain Andi, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas turut menjadi terdakwa dalam kasus RS Ummi. Rizieq divonis 4 tahun penjara, sementara menantunya 1 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Andi selaku Dirut RS Ummi seharusnya memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil swab eks pentolan FPI itu. Namun tidak dilakukannya.
Andi baru melaporkan kondisi Rizieq pada 22 Desember atau 22 hari setelah dirawat. Alih-alih melaporkan, Andi justru menyampaikan Rizieq dirawat hanya karena kondisi tubuh lelah akibat aktivitas. Andi juga menyampaikan Rizieq dalam kondisi sehat.
(rzr/psp)