Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap menantu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas dengan pidana 1 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Hanif selama 2 tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat.
Selain Hanif, Rizieq dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat turut divonis dalam kasus tersebut. Rizieq telah divonis 4 tahun penjara.
Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi.
Sebelumnya jaksa mendakwa Hanif telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Hanif menyebut mertuanya sehat padahal terkonfirmasi Covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi.
Perkara ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020.
Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan reaktif virus corona.
(rzr/psp)