Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang pelajar berinisial MIS di Taman Sari, Jakarta Barat. Keempat tersangka itu yakni JP, HS, DT, dan FW. JP merupakan pelaku utama dan yang melakukan aksi penembakan terhadap korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/6) ini bermula saat para tersangka berkumpul di sebuah rumah kontrakan untuk merayakan ulang tahun salah satu rekannya.
"Mereka kumpul, dalam berkumpul itu mereka minum-minuman keras sehingga buat sedikit keributan di lokasi tersebut," kata Ady kepada wartawan, Kamis (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keributan itu, membuat warga sekitar tidak nyaman. Alhasil, beberapa warga pun berkumpul untuk memberikan peringatan dan berharap mereka segera berhenti.
Namun, disampaikan Ady, mereka tak terima dan justru melakukan perlawanan kepada warga.
"Kemudian salah satu tersangka JP melepaskan tembakan ke udara, karena cukup banyak masyarakat mendekati, dia tembak satu kali ke atas dan tiga rekannya yang lain acungkan senjata tajam atau parang," ucap Ady.
Setelahnya, kelompok ini bergerak menuju kendaraannya setelah didorong oleh warga yang tak senang dengan perbuatan mereka.
"Saat para pelaku masuk ke kendaraan menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas, tapi mengarah lurus. Akhirnya sebabkan salah satu orang tertembak di bagian ketiak," tutur Ady.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap 10 terduga pelaku di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami temukan barang bukti senjata api revolver dengan lima butir peluru tajam dan ada beberapa senjata tajam," ujar Adi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
JP disebut berperan membawa senjata api revolver dan melakukan penembakan. Sedangkan tersangka HS, DT, dan FW berperan memiliki senjata tajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.