Politikus Partai NasDem Taufik Basari mengkritik Rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI buntut kritik terhadap Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service alias raja membual.
Hal tersebut ia sampaikan dalam cuitan berserinya di akun @taufikbasari. Pria yang akrab disapa Tobas itu pun meminta Rektorat UI tak menjatuhkan sanksi kepada para mahasiswa.
"Saya mendapat info bahwa pimpinan BEM UI dipanggil rektorat UI. Dengan segala hormat, saya meminta agar tidak perlu ada sanksi yang dijatuhkan. Jangan kita kembali ke masa lalu. Mari kita rawat demokrasi kita, susah payah kita dulu merebutnya," cuit Tobas, sebagaimana dikutip Senin (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tobas menyatakan kritik dari mahasiswa adalah hal biasa. Menurutnya, salah satu tugas mahasiswa selain kuliah adalah mengkritik. Selain itu, kritik dengan nyeleneh juga bukan barang baru bagi mahasiswa.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu lantas mencontohkan bagaimana dua komedian legendaris, Dono dan Kasino kerap melontarkan kritik dengan cara nyeleneh. Dono dan Kasino merupakan mahasiswa UI.
"Kritik dengan nyeleneh pun biasa, namanya anak muda. Dono dan Kasino waktu mahasiswa dulu juga kritik dengan nyeleneh," ujar Tobas.
"Kita tidak bisa hidup dalam alam demokrasi seperti ini kalau dulu mahasiswa diam saja dan tidak kritis," imbuhnya.
Tobas yang merupakan alumni UI bercerita mengenai pengalamannya menggugat keputusan rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menskorsing mahasiswa.
Saat itu Tobas memenangi gugatan, namun pihak UI justru tidak menjalankan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tobas berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Karena itu saya berharap tidak terulang kejadian seperti dulu. Kampus tempat kita berpikir bebas, bertarung gagasan. Jika tidak sepakat dengan pikiran lawan lagi dengan pikiran, bukan dengan hukuman," katanya.
Tobas juga meminta agar pemerintah mengkaji ulang pasal penghinaan presiden yang ada dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, pasal penghinaan presiden telah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada tahun 2006, MK telah membatalkan sejumlah pasal terkait penghinaan Presiden dalam KUHP saat ini, yakni Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137.
"Pasal Penghinaan Presiden yang telah telah dibatalkan MK tentunya pemerintah harus mengkaji ulang keberadaannya dengan menyelaraskan pada pertimbangan hukum Putusan MK," ujarnya.
Sebelumnya, BEM UI mengkritik Jokowi lantaran sering mengobral janji manis yang kerap tidak direalisasikan. Jokowi pun dicap BEM UI sebagai The King of Lip Service alias Raja Membual.
Tak berselang lama usai kritik tersebut, Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI lewat surat nomor: 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, mengatakan pihaknya menjelaskan maksud dan tujuan mengenai kritik yang disampaikan melalui media sosial dalam pertemuan tersebut. Leon menegaskan tak akan menghapus kritik yang diunggah di media sosial.
(dmi/fra)