PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jul 2021 12:15 WIB
Selama  PPKM darurat, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang.
Ilustrasi transportasi online. (Dok. Gojek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu pembatasan dalam PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang adalah pembatasan transportasi umum.

Ketentuan itu tercantum dalam dokumen "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali" yang diterima CNNIndonesia.com dari Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7).

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, selama PPKM Darurat ini, pemerintah menentukan bahwa fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara.

Dalam dokumen tersebut juga menyatakan bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang makan di tempat resepsi.

Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro darurat ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia semakin tidak terkendali.

Teranyar, penambahan kasus harian kembali memecahkan rekor dengan bertambah 21.807 kasus dalam sehari pada Rabu (30/6). Dengan tambahan kasus itu, jumlah kasus positif secara kumulatif mencapai 2.178.272 kasus.

Dari jumlah kumulatif per hari ini total yang telah dinyatakan sembuh ada 1.880.413 dan meninggal 58.491.

(ugo/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER