BEM UI dan Kemunduran Kebebasan Berpendapat di Indonesia

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 09:46 WIB
Kasus yang dialami mahasiswa, seperti pemanggilan, skorsing, hingga DO dinilai sebagai upaya pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi di kampus.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melihat gelagat upaya menekan kebebasan berpendapat di lingkungan kampus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tindakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik sekaligus menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) The King of Lip Service mendapat sorotan. Banyak yang membela dan mendukung sikap BEM UI tersebut, namun tak sedikit yang mengecam.

Usai kritik tersebut dilontarkan, sejumlah pengurus BEM UI dipanggil Rektorat UI. Langkah pemanggilan ini langsung mendapat kritik dari sejumlah pihak, mulai dari politisi, akademisi, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mereka menilai UI tengah berupaya membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa. Selain itu, mereka juga menganggap UI berlebihan sampai meminta keterangan mahasiswanya yang kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan terjadi kemunduran kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

"Memang ada kemunduran menurut saya dalam situasi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia secara umum," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Beka mengatakan dalam survei yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, Komnas HAM mendapati 26 persen warga mengaku takut berpendapat dan berekspresi secara bebas. Kemunduran ini pun ia sinyalir merebak di kampus.

"Tentu saja ada [juga kemunduran di lingkup kampus]. Meskipun ini tidak nyata terlihat, tapi persoalannya seperti ada [mahasiswa] yang kritis diancam dengan DO, terus ada yang diancam dengan surat peringatan, ada yang menyurati orang tua," ujarnya.

Menurut Beka, kasus-kasus yang dialami mahasiswa itu menggambarkan upaya pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi di lingkup kampus.

Beka menjelaskan kampus, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN), dalam hal ini merupakan perpanjangan tangan negara yang seharusnya memastikan hak konstitusional setiap civitas terjamin.

Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 14 November 2017. CNNIndonesia/Safir MakkiKomisioner Komnas HAM periode 2017-2022, Beka Ulung Hapsara. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Selain itu, kata Beka, kampus juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebebasan akademik setiap mahasiswa. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat diskursus pemikiran yang kritis tumbuh dengan baik.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nizam memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kampus kepada BEM UI dalam kasus ini.

"Saya sudah mendapat klarifikasi dari teman-teman UI, menurut teman-teman tidak masalah kok," kata Nizam.

Presiden Jokowi merespons kritikan BEM UI terkait The King of Lip Service. Jokowi menyebut kritik yang dilontarkan BEM UI itu merupakan bentuk ekspresi mahasiswa.

"Ini negara demokrasi. Jadi kritik ini ya boleh-boleh saja. Universitas tidak perlu menghalangi mahasiswa untuk berekspresi. Tapi juga ingat kita ini memiliki budaya tata krama, budaya kesopansantunan," kata Jokowi.

Mantan wali kota Solo itu merasa para pengurus BEM UI sedang belajar mengekspresikan pendapat. Namun, ia mengingatkan saat ini semua pihak harus fokus dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kasus BEM UI ini bukan kasus pertama di mana kampus diduga berupaya menekan kebebasan dan berekspresi siswa. Selama masa kepemimpinan Jokowi di periode kedua dan sepanjang Nadiem Makarim memimpin Kemendikbud, beberapa kasus serupa pun disorot publik.

Mahasiswa Kritis Diskorsing hingga DO

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER