Empat Ruas Jalan Bandung Disekat, Sepeda Dilarang Melintas
Petugas kepolisian meminta pesepeda yang masih nekat gowes untuk putar balik saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bandung. Pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat, Minggu (4/7), polisi menghalau pesepeda di empat titik penyekatan.
Empat titik penyekatan di Bandung berada di kawasan Ledeng-Sukajadi, Dago Cikapayang, Asia Afrika, dan Simpang Dago. Petugas meminta pengguna sepeda untuk kembali ke rumah masing-masing.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengatakan, pihaknya meminta pesepeda putar balik sesuai dengan penerapan kebijakan PPKM darurat di Kota Bandung yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 9 ayat 4, kata Rano, petugas diperbolehkan melaksanakan pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengimbau kepada para pesepeda yang akan berolahraga menuju daerah Lembang dari arah Ledeng, agar mencegah kerumunan kita putar balikkan agar kembali ke rumahnya masing-masing," kata Rano saat memberikan keterangan di pos penyekatan Sukajadi.
Larangan bagi pesepeda ini akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
"Pelaksanannya tentu dilaksanakan sampai tanggal 20 Juli 2021 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan PPKM darurat," ujar Rano.
Perlu diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan Perwal No 68 Tahun 2021 tentang Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal tersebut telah diundangkan pada 2 Juli 2021 menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. PPKM darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
(hyg/gil)