Langgar PPKM, Resepsi Nikah Dibubarkan Satpol PP di Jakbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Barat (Jakbar) membubarkan sebuah resepsi pernikahan yang berlangsung di Jalan KH Hasyim, Kembangan Utara pada Sabtu (3/7).
Kepala Satpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan pembubaran dilakukan oleh pihaknya karena acara resepsi pernikahan itu dihadiri lebih dari 30 orang.
"Ya benar [dibubarkan] di Kembangan. Dia melebihi dari 30 orang kemudian acaranya sudah diingatkan panitia tetap saja mengundang orang ya kami bubarkan," kata Tamo kepada wartawan, Minggu (4/7).
Tamo menerangkan tidak ada sanksi yang dijatuhkan oleh pihaknya kepada penyelenggara acara resepsi pernikahan sejauh ini.
Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat sebenarnya tetap boleh menggelar acara resepsi pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, sesuai aturan, tamu undangan tidak lebih dari 30 orang.
"Ya kan yang penting sudah dibubarkan. Jadi enggak sampai selesai acaranya, biar dia kecewa atau apa ya tetap dibubarkan," imbuh dia.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan.
Salah satunya, pemerintah melarang kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, serta kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Pemerintah pun menutup fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik.
Meski begitu, pemerintah memperbolehkan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. Acara itu bisa digelar dengan dihadiri paling banyak 30 orang. Penyelenggara dilarang menyediakan jamuan makan di tempat.
(mts/sfr)