Sultan Dinilai Tak Paham Hukum, Larangan Demo Digugat ke MA

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 00:02 WIB
Peraturan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono soal larangan berdemo disebut akan digugat ke MA, bukan ke PTUN.
Ilustrasi demonstrasi. Pergub pelarangan demo di DIY akan digugat ke MA. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dinilai tak menguasai hukum karena mempersilakan gugatan atas larangan demonstrasi di Malioboro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidaktahuan itu pun diduga menjadi indikasi minimnya dasar hukum aturan itu. 

Hal itu dikatakan koalisi sejumlah LSM, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY), terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang berisi larangan unjuk rasa di Malioboro.

Sultan sebelumnya mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan pembatasan demo itu ke PTUN. "Sudah di TUN saja, tidak ada masalah," ucap Sultan, kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat gubernur yang menyuruh gugat Pergub ke PTUN merupakan kekeliruan yang parah. Sebagai pejabat publik yang saban hari bersinggungan dengan hukum, ujaran gubernur tentu menjadi pembelajaran buruk bagi masyarakat," ujar salah satu anggota ARDY dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, Senin (25/1).

Berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, lanjutnya, keputusan tata usaha negara bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

"Artinya, keputusan tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju," kata dia, yang juga merupakan Direktur LBH Yogyakarta ini.

Sementara, Pergub bukan keputusan/ketetapan (beschikking) melainkan peraturan perundang-undangan (regeling) yang sifatnya berlaku umum.

"Maka dari itu, pengujiannya tidak melalui gugatan peradilan tata usaha negara, akan tetapi, sebagai peraturan di bawah undang-undang, ia diuji ke Mahkamah Agung dengan mekanisme hak uji materiil," terang Yogi.

Dengan "kekeliruan yang parah" dari pendapat Gubernur DIY itu, ARDY menduga Pergub No.1 Tahun 2021 itu dibuat tidak dengan pertimbangan yang matang.

Infografis Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers dalam Jerat RKUHPInfografis Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers dalam Jerat RKUHP. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"Karena gubernur sendiri tidak paham hukum, maka kita patut menduga Pergub Provinsi DIY Nomor 1/2021, ialah produk hukum yang dibuat tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik," urainya.

Meski demikian, kata Tri Wahyu KH, anggota ARDY dari Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, pihaknya masih menunggu iktikad baik Gubernur untuk mencabut Pergub itu hingga batas waktu tujuh hari sejak somasi terbuka mereka layangkan, pada 19 Januari.

"Pada prinsipnya, kami masih menunggu itikad baik gubernur untuk lekas mencabut regulasi anti demokrasi tersebut," ucap dia, yang juga merupakan Direktur ICM Yogyakarta ini.

Jika aturan itu tetap tak dicabut, ARDY akan melaporkan penerbitan Pergub ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Pergub DIY No. 1/2021 karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik," imbuh dia.

(sut/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER